#navbar-iframe{height:0px;visibility:hidden;display: none !important}
Maklumat Pengajian & Program Majlis Ta'lim Rahmatan Lil A'lamin ... Sila klik Majlis Ilmu atau Program Dakwah...
Memaparkan catatan dengan label dakwah. Papar semua catatan
Memaparkan catatan dengan label dakwah. Papar semua catatan

Selasa, 29 Jun 2010

Realitas Dakwah dan Politik

Dakwah di era kontemporer ini bertujuan untuk mengembalikan kehidupan kaum Muslimin ke garis yang benar, demi mengarahkan mereka kepada ibadatullah dalam segala aspeknya. Para du'at itu mendakwahi ekonom dan bisnismen, tanpa harus mereka berprofesi sebagai pebisnis. Mereka mendakwahi politisi dan negarawan, tanpa harus mereka beralih profesi dari da'I menjadi politisi. Mereka mendakwahi artis, tanpa harus menjadi artis. Mendakwahi preman, tanpa harus jadi preman. Untuk merubah sesuatu, khususnya sebuah dunia gelap, tidak mengahruskan kita menceburkan diri dalam dunia itu. Dari contoh-contoh dakwah pendahulu pun, tidak melakukan hal itu. Karena untuk menjadi pebisnis, begitu juga politisi, tidak semudah yang dikhayalkan oleh banyak orang.

Asumsi bahwa jika kita masuk ke sebuah dunia, kita bisa merubah dunia itu, atau merubah banyak di dunia itu, ini lebih kepada teori indah, tapi ketika dikerjakan, amatlah sungguh berat. Karena dunia bisnis dan politik itu, sarat dengan kebohongan, ketidak jujuran, khianat, halal menjadi haram, halal menjadi haram. Sehingga yang terjadi ialah perubahan akhlak dan identitas keislaman da'i-dai'I yang masuk ke dalamnya. Sikap wara' menjadi rapuh. Kebohongan menjadi biasa. Syubhat menjadi keharusan. Yang sebelumnya takut pada yang syubhat, belakangan terkesan menjadi berani pada yang syubhat bahkan mungkin juga pada yang haram. Kewara'an dan zuhud yang menjadi muwashofat seorang da'I, nyaris menjadi tak popular. Penilaian juga ikut berubah. Hal-hal (baca : uang) yang sebelumnya dianggap haram, harus dihindari, dan merusak kewara'an, belakangan sudah dianggap biasa, atau tuntutan berbisnis atau berpolitik. Untuk menjustifikasi tindakan-tindakan itu, digunakanlah kaidah-kaidah fiqh secara berani dan tidak proporsional. Seolah-olah yang menetapkan hukum dan fatwa, orang-orang sekaliber Abu Hanifah, Malik dan asy-Syafi'i. Kalau Imam Malik dulu, lebih banyak menjawab "tidak tahu" dari 40 masalah yang diajukan kepadanya, padahal dia seorang Imam Mujtahid, sementara dizaman sekarang banyak peneliti agama, menjawab dengan berani masalah apa saja yang diajukan kepada mereka, dengan dalih ijtihad, maslahat.

Para imam itu dahulu, enggan menjawab masalah padahal dia mengetahuinya, karena mengingat riwayat yang popular di kalangan fuqoha' : "Ajro'ukum ala al-Futya ajro'ukum ala an-Nar". (orang yang paling berani di antara kalian berfatwa, adalah orang yang paling berani masuk neraka.)